"Itulah, Yang Mulia, saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alfa," kata Zainudin Hasan.
Usai persidangan, JPU Wawan menilai keterangan Zainudin Hasan yang cenderung menjawab tidak tahu akan menjadi pertimbangan.
Sebab, semua pihak punya penilaian yang didukung fakta-fakta selama persidangan dan sudah terkonfirmasi ada saksi dan bukti.
Meski begitu, JPU menyoroti pengakuan Zainudin Hasan ihwal pemberian uang kepada Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi serta para anggota DPRD.
"Tadi ada juga yang diakuinya dan tidak dibantah, misalnya pemberian uang ke wakil bupati, kemudian uang yang ke ketua DPRD dan anggota DPRD. Jadi, kita tunggu saja setelah putusan ini," kata Wawan. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Merasa Khilaf, Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar