TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Petugas Dit Reskrimsus Polda Bali, yang melakukan pengintaian selama sepekan terhadap empat warga negara Rumania membuahkan hasil.
Empat pelaku diduga melakukan kejahatan skimming di sejumlah konter ATM di Kuta.
Setelah digerebek pada Selasa (19/3), ke empat pelaku panik, bahkan satu di antaranya harus membuang barang bukti berupa kartu ATM yang digunakan untuk membobol saldo korban.
Empat pelaku yang ditangkap adalah Alisa Sardaru (28), Sorin Velcu (34), Alin Serdaru (30), dan Sorinel Miclescu (27).
Keempat tersangka ini menurut Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho merupakan residivis cyber crime di Rumania.
"Kebetulan empat warga negara asing itu merupakan DPO dari kepolisian Rumania. Katanya residivis mereka di Rumania dengan kasus yang sama juga. Jadi jelas konteksnya, organize crime," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di sela-sela jumpa pers, Selasa (19/3).
Saat digerebek, dia menjelaskan, satu di antara tersangka sempat melawan dan hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa kartu ke kloset, namun berhasil dicegah polisi.
"Di saat penggrebekan, Alisa melakukan perlawanan terhadap petugas dan hampir menghilangkan sebagian barang bukti ke kloset kamar mandi, namun dapat dicegah petugas," jelas dia.
Menurutnya, aksi membuang kartu ke kloset ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, lantaran selama ini aksi skimming yang dilakukan pelaku menggunakan kartu tersebut.
Sebelum digerebek, petugas sudah membuntuti keempat tersangka sejak Rabu (6/3) hingga Selasa (12/3) di daerah Kuta.
Hingga keesokan harinya, Rabu (13/3) Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kasubdit V Siber Crime Kompol I Gusti Ayu Suinaci melakukan penggrebekan di sebuah hotel di Kuta, Jalan Kubu Anyar Gang Biduri, sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari hasil penggrebekan itu, pihaknya menemukan 4 WNA asal Rumania yang masing-masing berada di tiga kamar berbeda.
Alisa Sardaru (28) yang menurut pengakuannya merupakan istri dari Sorin Velcu (satu kamar), kemudian kamar Alin Serdaru (30), dan Sorinel Miclescu (27)."
Modusnya, mereka melakukan aksi di beberapa ATM wilayah Kuta dengan menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe.
Mereka sudah membawa data kartu kredit milik orang lain yang terdaftar di negara luar. Selain itu mereka juga membawa Card Reader sebagai alat mengkopi data ke kartu.
Sebelum itu mereka membeli kartu Amazon dan Amazing dan dikopi ke kartu tersebut.
“Nah setelah itu baru mereka melakukan ilegal akses di beberapa ATM di wilayah Kuta dan sekitarnya untuk mengambil uang," terangnya merinci.
Yuliar menjelaskan, kartu yang digunakan para tersangka terlihat dari depan biasa saja, namun dari belakang tampak garis hitam yang mengandung magnetic stripe.
"Di situ semua data yang sudah diambil melalui ilegal akses dimasukkan ke situ. Yang kita dapatkan ini ada sekitar 40 kartu dan masing-masing satu data, satu kartu. Korbannya berjumlah sekitar itu juga (40)," jelasnya.
Target Wisatawan Asing
Aksi pembobolan saldo yang dilakukan oleh 4 warga Negara Rumania khusus menyasar warga negara asing.
Itulah alasan mengapa mereka datang ke Bali lantaran banyak aktivitas warga asing di Pulau Dewata.
"Kami masih pendalaman, dan mereka baru tertangkap kali ini. Mereka datang ke Bali dengan password tujuan wisata. Kedua pasangan suami istri itu datang saat tanggal 6 Maret, lalu lebih dulu dibanding dua pelaku lainnya. Oknum-oknum warga negara Rumania ini melakukan pelanggaran ilegal akses dengan dugaan skimming dan meraup keuntungan secara Ilegal," sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit laptop, uang tunai Rp 8 juta, 6 unit HP satu unit flashdisk, 31 kartu bertuliskan Amazon dan 14 kartu bertuliskan Amazing dan beberapa lainnya.
"Kita sita beberapa pakaian mereka juga karena itu yang dipakai dalam aksinya, te-record di kamera CCTV jadi kita amankan."
"Kejahatan skimming adalah kejahatan transnasional atau Transnational Organize Crime. Dan satu di antaranya ialah kejahatan Ilegal akses atau dapat didefinisikan membobol sistem elektronik milik orang lain sehingga merugikan si pemilik akun/sistem elektronik. (*)