Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mencatat tiga lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Lembaga penyiaran tersebut yakni dua stasiun radio dan satu televisi swasta.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy sudah memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan iklan di luar jadwal tersebut.
"Hanya satu yang baru disimpulkan dan telah direkomendasikan kepada masing-masing lembaga untuk diproses dan diberikan sanksi," jelas Robert Cenedy.
Sementara, kata dia, dua lagi sudah disampaikan kepada gugus tugas.
"Belum ada pembahasan di tingkat gugus tugas, dua lagi masih menunggu. Gugus tugas terdiri atas Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers," jelasnya, Rabu (20/3/2019)
Lebih lanjut, Robert Cenedy mengatakan sanksi yang diberikan beragam, bisa berupa sanksi administratif dan pidana.
"Sanksi administrasif dari KPU itu berupa teguran tertulis, kalau sekiranya masih membandel, nanti ujung-ujungnya diminta denda administrasif sebesar Rp 100 juta untuk radio dan Rp 1 milyar untuk televisi," tegasnya.
Jika masih membandel, peserta tidak diizinkan lagi untuk berkampanye.