TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Suroso (49) pengedar narkoba jaringan narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemekasan Madura.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Kelurahan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka memperoleh narkoba itu dari narapidana inisial TP yang kini mendekam di penjara Pamekasan Madura.
"Tersangka membayar narkoba itu via transfer bank lalu mengambil pesanan sabu-sabu sistem ranjau di area Terminal Arjosari Malang," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (20/3/2019).
Ginting menyebutkan pihaknya menyita barang bukti berupa empat poket sabu-sabu siap edar yang masing-masing beratnya 4,44 gram, 4,45 gram, 3,51 gram dan 0,32 gram.
Total narkoba yang diamankan seberat 12, 72 gram.
Empat poket sabu-sabu diranjau di dalam bungkus rokok.
"Tersangka diduga akan mengedarkan sabu-sabu itu di wilayah Sidoarjo," ujarnya.
Dikatakannya, pengedar narkoba ini diduga kuat dikendalikan oleh bandar di dalam Lapas.
Karena itulah kini pihaknya berupaya menemukan bandar narkoba di dalam Lapas tersebut.
Mengenai keberadaan peredar narkoba di dalam Lapas yang dikendalikan oleh narapidana biasanya hanya diketahui inisial nama panggilannya.
"Kalau di dalam Lapas jika punya bukti petunjuk berupa nama lengkap bisa minta bantuan sama petugas Lapas, kalau ini yang menjadi kendala karena tidak diketahui nama lengkap bandar narkoba tersebut," jelasnya.