TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sifa'urosidin.
Hakim menyatakan mereka terbukti bersalah memperdagangkan anak kandungnya secara ilegal.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain divonis pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta. Bila tidak sanggup maka harus diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J. Efendi. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.
"Dari keluarga mengajukan banding karena vonisnya terlalu berat. Terdakwa sebenarnya hanya menitipkan dan akan diambil lagi, tidak dijual," kata pengacara terdakwa, Gusti Prasetyo Utomo, Selasa, (19/3/2019).
Bob dan Florentina menjual bayi karena sudah memiliki anak sebelum menikah resmi.
Keduanya mengaku tidak sanggup merawat bayi yang baru dilahirkan karena belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Mereka yang berasal dari Tangerang rencananya hanya akan menitipkan bayi tersebut ke Mafaza Nurwahyu.
Bayi itu akan mereka ambil kembali setelah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap.