News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kota Bandung dan Cimahi Baru Bentuk Tim Pengawas Orang Asing

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan dan HAM Jabar Ari Budijanto beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti dan delapan warga nigeria yang telah melanggar izin tinggal pada konferensi pers Pencapaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019). Delapan orang asing itu telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah tinggal lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah diberikan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim pengawasan orang asing (pora) baru dibentuk Kota Bandung dan Kota Cimahi hari ini, oleh Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kamis (21/3). ‎

Tim Pora melibatkan Pemkot Bandung, Cimahi dan TNI/Polri di kedua daerah tersebut, dikukuhkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

"Tim Pora yang dibentuk ini sifatnya tim Pora tingkat kota hingga kecamatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,Uray Avian di Jalan Sukajadi Bandung.

Ia mengatakan, tim dibentuk untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.

"Kami bisa saling bekerja sama dan bersinergi untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Kota Bandung dan Cimahi," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak menambahkan, pembentukan Timpora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.

"Tugas tim pora memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing," ujar dia.

Baca: Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pemilu 2019

Selama ini, issue soal keberadaan orang asing melakukan pelanggaran keimigrasian hingga pelanggaran kerja kerap jadi bahasan publik.

Di luar itu, kata Sitinjak, sesuai aturan, pengawasan orang asing wajib dilakukan.

Ia berpendapat, posisi Indonesia yang sangat strategis menjadikan Indonesia tempat tujuan maupun transit bagi lalu lintas orang serta barang.

Selain memberikan dampak positif, sangat potensial keberadaan lalu lintas orang asing, tidak menutup kemungkinan didompleng kepentingan lain.

Sebut saja, peredaran narkoba, perdagangan manusia hingga terorisme.

"Peran tim pora ini untuk mengawasi keberadaan orang asing yang ada di tengah masyarakat," ujar Sitinjak. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini