Korban sempat tersadar saat ada tubuh yang menindihnya.
Namun secepat itu Tomi mengancam korban apabila menolak, Tomi bakal menyebar foto telanjang korban.
Akhirnya dini hari itu, korbanpun tak bisa berbuat banyak. Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan keduanya ke pihak berwajib.
Berdasarkan surat visum et repertum dr Nola Margaret Gunawan dari RS Bhayangkara Surabaya, diterangkan bahwa alat kelamin korban mengalami robekan akibat terjadi persetubuhan.
Kedua terdakwa berhasil diringkus petugas tak berselang lama korban melapor.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa