"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," urai Dwi.
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.
Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.
"Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk."
"Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.
Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (Yayan Isro' Roziki)