News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

Keluarga Korban Laka Lantas di Jalan AA Maramis Datangi Sat Lantas Polresta Manado

Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban saat datang ke Sat Lantas Polresta Manado.

Keluarga Korban Laka Lantas di Jalan AA Maramis Datangi Sat Lantas Polresta Manado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Keluarga korban laka lantas bernama Tan Giok Hok Gridssen Bawole (74), warga Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, yang meninggal akibat ditabrak di Jalan AA Maramis, Paniki Bawah, Mapanget, tepatnya di depan Hotel Mel’s Inn, Selasa, 5 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 Wita, mendatangi kantor Sat Lantas Polresta Manado, Jumat (22/3/2019) tadi, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedatangan keluarga korban di Sat Lantas Polresta Manado dengan maksud, mempertanyakan kenapa penabrak yakni Prof Dr ON (50), warga Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.

Baca: Download Lagu MP3 Restu dari Syahrini, Catat Lirik Lagu dari Istri Reino Barack

"Kami hanya ingin tersangkanya ditahan, jangan dibiarkan berkeliaran di luar. Sebab ini korbannya meninggal dunia," ungkap anak korban bernama Melinda Syalom Bawole, SH, MKN, saat ditemui wartawan tribunmanado.co.id, di kantor Sat Lantas Polresta Manado, Jumat (22/3/2019) tadi.

Sementara itu Iriana Guna Setyati, SH MH, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, selang 17 hari setelah peristiwa itu, keluarga korban belum mendapatkan informasi terkait status hukum si penabrak.

Baca: Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Barat Enak Didengar, Cocok Temani Aktivitas di Hari Ini

"Kami ke sini hanya ingin bertanya kenpa penabrak tidak di tahan. Sementara korbannya sudah meninggal dunia," ungkapnya.

“Hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian dari proses hukum terkait lakalantas yang menimpa korban atas nama Tan Giok Hok Gridssen Bawole. Pihak keluarga korban juga belum mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait perkembangan proses hukum ini,” tambah Setyati ke wartawan Tribunmanado.co.id.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini