"Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).
Diketahi, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.
Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) utawa selingkuhan N, sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.
"N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," ucap Dwi.
Keduanya mula-mula bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau.
Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara.
Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan.
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang.
Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A.
"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak. (yan)
Bunuh Tjiong Boen Siong agar Bisa Nikahi Nurtafia
Jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64).
Korban merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.
Baca: Di Hadapan Seribuan Pengusaha, Prabowo Beberkan Kriteria Para Kabinetnya Bila Jadi Presiden