TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Fakta unik terhadap polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polres Tuban terkuak saat penyidikan berlangsung, Jumat (22/3/2019).
Sebelum menyebar foto bugil pacar, ternyata polisi gadungan Kusairi (37), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, juga kerap menghapus foto kiriman dari kekasihnya, IM (20), warga Kecamatan Bangilan.
Hai itu dilakukan karena pelaku takut foto bugil dari pacar yang dikelabuinya, dengan mengaku sebagai anggota polisi tersebut diketahui istrinya.
"Sudah pernah dikirim foto juga, iya bugil. Namun karena takut istri akhirnya dihapus. Kita tangkap Kamis kemarin (21/3)," Kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat menyidik.
Namun, asmara keduanya itu harus pupus, lantaran gadis yang mengaku kepada Kusairi masih lajang itu ternyata sudah memiliki pacar.
Merasa dibohongi, pelakupun menyebar foto screenshot bugil IM dengan pacar sesungguhnya.
Foto syur itu dikirim kepada kedua teman IM.
"Pelaku mendapat foto screenshot bugil itu saat bertemu, lalu mengirimnya sendiri. Karena koleksi kiriman pribadi sudah dihapus, kan takut ketahuan istri," beber Mantan Kasatreskrim Tulungagung itu.
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu mengungkap awal mula kisah keduanya, perkenalan pelaku dan korban ini berawal dari media sosial Facebook, sekitar pertengahan Februari lalu.
Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan dengan WhatsApp hingga keduanya bisa video call secara intens. Keduanya juga sering berkirim foto.
"Selama ini pacarannya via medsos, hanya pernah ketemu sekali yaitu Sabtu (16/3) di salah satu tempat di Kecamatan Bangilan," Pungkas Mustijat.
Pelaku Kusairi saat diperiksa memang tak menampik jika dia mengaku sebagai polisi kepada IM.
Dia meyakinkan pacarnya itu dengan mengirim gambar seragam polisi tanpa dipakainya.
"Saya mengaku sebagai polisi, saya menyebar foto karena kecewa, karena ngakunya single ternyata punya pacar," ucap singkat pria dua anak itu sambil tertunduk malu.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.