Almarhum yang dikenal selalu berpenampilan modis, fashionable dan sementara kuliah S2 di PPS UNM ini, ditemukan warga Gowa, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 10.00 Wita dalam keadan meninggal dunia.
Posisi korban duduk dan berpakaian rapi di dalam kabin mobil Daihatsu Terios biru langit, DD 1472 AM di halaman depan sebuah Ruko Gudang di Kompleks Zarindah Pattalassang, Gowa, sekitar 16,2 km sebelah timur kampus tempat kerjanya.
Almarhum yang meninggal dalam keadaan tercekik dengan sabuk pengaman penumpang depan (seat belt) mobil yang di STNKnya atas nama suaminya.
Sehari-hari almarhumah yang juga sarjana teknik Elektro UNM Parangtambumg ini bertugas sebagai Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor di Menara Phinisi UNM.
Wanita kelahiran Sinjai 8 Agustus 1979 ini mulai terangkat jadi PNS di masa Rektor UNM dijabat Prof Dr Arismunandar, April 2015.
Dari Sinjai, Arismunandar dilaporkan masih kerabat dekat dengan almarhum yang kini sudah berpangkat Penata Muda Golongam III/B.
Rektor Dapat Info Keterlibatan Dosen
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Husain Syam MTP mengaku sudah mendapat informasi tentang keterlibatan salah seorang oknum dosennya dalam insiden pembunuhan karyawati Bagian Rumah Tangga Biro Administrasi Umum Kepegawaian (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Sitti Zulaeha Djafar alias Ela (39), Jumat (22/3/2019) kemarin.
Baca: 90 Polisi Gerebek Markas Yakuza Jepang Sumiyoshikai terkait Kasus Penipuan
"Ya saya sudah dapat video dan informasinya tadi malam si Wahyu itu terlibat, tapi saya belum dapat informasi resmi," kata Prof Dr Husain Syam MTP menjawab konfirmasi Tribun Timur, Sabtu (23/3/2019) pagi.
Nama Wahyu yang disebut Rektor UNM merujuk kepada oknum dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Bantabantaeng, Dr Wahyu Jayadi Spd M Pd (44 tahun).
Video yang dimaksud rektor adalah potongan gambar yang menunjukkan Dr Wahyu Jayadi MPd dibekuk polisi, Jumat (22/3/2019) dini hari.
Rektor tak mau berspekulasi soal pelaku dan motif insiden yang dia sebut mengejutkan.
Meski demikian dia tak memungkiri adanya motif affair antara keduanya.
Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke aparat hukum.
Jika kemudian terbukti di depan hukum, pihak rektorat akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.