News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi Ditemukan dalam Kantong Kresek, Pelakunya Ternyata Pelajar SMA

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Pagaralam saat mengendong bayi yang ditemukan warga dalam kantong kresek hitam didekat parit di kawasan Dempo Utara beberapa hari lalu. SRIWIJAYA POST/WAWAN SEPTIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Warga Pagaralam sempat heboh kasus penemuan bayi di kantong kresek, Rabu (19/3/2019) di kawasan Desa Gunung Agung.

Penyelidikan kasus penemuan bayi ini mulai menemui hasil.

Polres Pagaralam berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

Pelaku yaitu Bunga (bukan nama sebenarnya), wanita 17 tahun yang saat ini masih sekolah kelas XI di SMA di Kota Pagaralam.

Pelaku merupakan warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.

Informasi yang dihimpun Senin (25/3/2019), pelaku tega membuang darah dagingnya tersebut karena malu.

Pasalnya bayi itu hasil hubungan terlarang antara bunga dan JM yang merupakan mahasiswa di salah satu penguruan tinggi di Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat reskrim IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Ya kita sudah mengetahui pelaku pembuang bayi kemarin. Diduga pelakunya ibunya sendiri yang masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMA," ujarnya.

Motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan sang ibu malu dengan aib karena hasil di luar nikah.

Dengan alasan inilah ibu kandung bayi tersebut membuang anak hasil hubungam degan pria berinisial JM warga Bumi Agung yang masih berstatus mahasiswa.

Baca: Identitas 5 Korban Tewas Terbakar Usai Tabrak Truk di Merangin, Semuanya Karyawan Bank

"Saat ini Polres Pagaralam telah mengamankan pria yang diduga sebagai orang tua dari bayi yang dibuang tersebut dan secepatnya akan memanggil para keluarga dari pelaku perempuan maupun dari pria untuk di mediasi terkait peristiwa ini," katanya.

Atas perbuatan para pelaku polisi menjerat dengan pasal 81 untuk JM dan pasal 77.B untuk bunga ibu bayi Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berebut Adopsi
Warga Gunung Agung Pauh Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam sempat dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kantong kresek hitam di pinggir kali, Selasa (19/3/2019).

Bayi malang yang ditemukan warga sekitar pukul 05.30 itu kini menjadi rebutan banyak orang yang ingin mengadopsinya atau menjadi orang tuanya.

Bayi tersebut sempat dirawat bidan Puskesmas Bumi Agung Dempo Utara atas rekomendasi Dinas Sosial Pagaralam.

Bahkan penemu bayi tersebut, Erlan (48 tahun) juga bersikukuh jika dia yang akan mengadopsi.

Namun sampai saat ini status bayi tersebut belum jelas.

Sedangkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikkan terkait orang tuanya dan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan dan perlindungan bayi untuk sementara.

"Sudah banyak yang menyampaikan ke kami untuk mengadopsi bayi itu. Tapi kami tidak bisa memutuskan dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial sambil melakukan penyelidikkan siapa orang tua asli bayi tersebut," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji, Kamis (21/3/2019).

kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Sukman melalui Kepala Bidang Resosdinsos, Buraqqo Bangun sempat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP-PPA) dan Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

"Nanti mekanismenya akan kita koordinasiman bersama Polres dan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam," jelasnya. (SP/Wawan Septiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Ibu Pembuang Bayi di Pagaralam Masih Pelajar SMA, Malu Hasil Perbuatan Terlarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini