Bayi malang yang ditemukan warga sekitar pukul 05.30 itu kini menjadi rebutan banyak orang yang ingin mengadopsinya atau menjadi orang tuanya.
Bayi tersebut sempat dirawat bidan Puskesmas Bumi Agung Dempo Utara atas rekomendasi Dinas Sosial Pagaralam.
Bahkan penemu bayi tersebut, Erlan (48 tahun) juga bersikukuh jika dia yang akan mengadopsi namun sampai saat ini status bayi tersebut belum jelas.
Sedangkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait orangtuanya dan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan dan perlindungan bayi untuk sementara.
"Sudah banyak yang menyampaikan ke kami untuk mengadopsi bayi itu. Tapi kami tidak bisa memutuskan dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial sambil melakukan penyelidikkan siapa orang tua asli bayi tersebut," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji, Kamis (21/3/2019).
Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Sukman melalui Kepala Bidang Resosdinsos, Buraqqo Bangun sempat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP-PPA) dan Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
"Nanti mekanismenya akan kita koordinasiman bersama Polres dan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam," jelasnya.