Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - SY (22), ibu yang membunuh anak kandungnya di Langsa ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam hal ini penyidik Polres Langsa menerapkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kepada SY sebagai pelaku tunggal pembunuhan anaknya itu.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Ansy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, saat menggelar konferensi pers di aula mapolres setempat, Kamis (28/3/2019).
AKBP Andy Hermawan menjelaskan, Pasal 340 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau penjara selama 20 tahun.
Pasal 338, disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 80 ayat (3) disebutkan, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ayat (4) disebutkan, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Di hadapan awak media cetak dan elektronik, Kapolres Langsa juga memperlihatkan barang bukti handuk dan foto korban, serta ikut menghadirkan tersangka SY yang memakai baju tahanan warna orange.
Saat Kapolres menanyakan tersangka SY mengapa ia tega itu membunuh anaknya, terlihat SY meneteskan air matanya sambil menjawab sangat menyesali perbuatannya itu.
Baca: Suami Beberkan Kebohongan Dosen UNM Wahyu Jayadi: Dia Tak Pernah Diberi Pesan untuk Menjaga Zulaeha
Dalam konferensi pers, Kapolres Langsa mengatakan, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata sebagai pelakunya adalah SY, yang merupakan ibu kandung korban.
Lalu, SY diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan interogasi.
Tersangka SY mengakui dirinya sebagai pelakunya, dengan cara pada saat tersangka memandikan korban.