Hal ini juga belum disebutkan apakah memiliki kaitan dengan pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.
Menurut Tambunan, motif pembunuhan serta ancaman hukuman bisa berkembang ke depan. Hasil pemeriksaan bisa mengubah persangkaan pasal yang dikenakan.
Wahyu Jayadi saat ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
"Penyidikan masih terus berjalan. Motif atau pun ancaman hukuman bisa saja berubah," sambung Tambunan.
Sosok Siti Zulaeha
M Sukri juga berkisah soal mendiang istrinya, Siti Zulaeha Djafar.
Di mata Sukri, Zulaeha merupakan sosok dengan memiliki karakter tegas dan teguh pendiriannya.
"Almarhum keras pendirian. Teguh prinsip ke siapa pun. Dia akan melawan kalau tidak sesuai dengan prinsip itu," kenang Sukri saat dikonfirmasi di Halaman Mapolres Gowa, Rabu (27/3/2019).
Sukri mengaku masih tak percaya istrinya tercinta meninggal dunia dengan cara yang tragis.
Apalagi dibunuh oleh Wahyu Jayadi, rekan kerjanya di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Selama 14 tahun membina bahtera rumah tangga, Sukri mengaku tak pernah terlibat konflik dengan istrinya.
Ia dan istrinya selalu akrab dan mesra.
Nahas istri yang ia cintai telah tiada usai dibunuh oleh Wahyu Jayadi.
Kesedihannya kian mendalam, sebab pelaku pembunuhan ini adalah teman dekat istrinya.
"Pelaku dengan almarhumah ini teman kantor, tetangga, ikatan persaudaraannya sangat kental," kata Sukri.
"Kalau bisa dibilang apa yang saya makan di rumah, bisa dia makan. Di rumahnya juga, tidak ada batas," sambung Sukri.