Dari tujuh TKP, kata Ruli, kedua tersangka pernah melakukan aksi pencurian di Bilabong, Kemiling.
"Di Bilabong ini, pelaku sempat menyandera anak pemilik rumah. Kejadian ini pada bulan Januari," paparnya.
Dari hasil penangkapan, Ruli mengaku pihaknya setidaknya menyita barang bukti hasil curian, yakni:
1. Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
2. Dua tablet merk Samsung.
3. Dua unit smartphone.
4. Tiga unit Playstaion.
5. Satu set mini compo.
6. Satu unit Vacum Cleaner.
7. Satu buah tas acecoris berisi perhiasan.
8. Tiga unit Subwofer
9. Dua kotak berisi batu cicin dan uang.
10. Satu buah pisau, palu, obeng, dan kunci T.
11. 24 unit jam tangan berbagai merek.
12. Dua unit TV LED.
13. Satu unit AC duduk
14. Satu unit kamera DLSR.
15. Dua unit sepeda motor, meliputi Supra X 125 dengan nopol BE 4191 YK, dan Yamaha Vixion bernopol BG 3357 ABE.
16. satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernopol BG 1253 PR.
"Ini semua kami amankan dari rumah kontrakan tersangka di Gunung Terang, jadi silakan masyarakat yang merasa kehilangan bisa ke Polda Lampung," tandasnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)