TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - BERITA TERBARU Vanessa Angel yang tertangkap saat transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya dan bertarif Rp 80 juta per jam, Jumat (29/3/2019).
Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat dari pasukan Polda Jatim saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya.
Pegawalan ketat tersebut tatkala mantan Bibi Ardiansyah itu dipindahkan dari tahanan Polda Jatim ke tahanan Kejari Surabaya.
Pemindahan Vanessa Angel itu sendiri. Tidak ada pria bernama Rian Subroto yang disebut-sebut polisi sebagai orang yang menggunakan jasa artis berparas manis itu.
Lalu, kemana kah Rian Subroto berada?
Kini, Vanessa Angel resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejari Surabaya.
Sekitar dua jam lebih Vanessa menjalani proses tahap II di kantor Kejari Surabaya yang beralamatkan di Jalan Sukomanunggal tersebut.
Vanessa Angel hanya terdiam dan tertunduk saat keluar dari Kejari Surabaya.
Dia dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Jatim dan dinyatakan telah pindah penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang buktinya dari dari Polda Jatim.
“Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, (29/3/2019).
Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp 35 juta.
“Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.
“Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut,” tandas Didik.
Penyidikan Vanessa Angel selesai
Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melimpahkan berkas tahap II kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel ke pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019).
Pelimpahan tersangka Venessa Angel beserta seluruh barang bukti menandakan bahwa penyidikan kasus prostitusi online terhadap yang bersangkutan dinyatakan lengkap tahap II.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidik sudah memperbaiki sekaligus melengkapi berkas P19 yang menjadi permintaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan lengkap selaku penyidik menyerahkan berkas tahap II tersangka VA beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Hal yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah selesai sehingga berkas tahap II pelimpahan tersangka Vanessa Angel beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (29/3/2019).
Apakah pelimpahan tahap II terhadap Vanessa Angel mengejar berakhirnya masa penahanan yang habis hari ini?
Barung Mangera menjelaskan pelimpahan tahap II terhadap yang bersangkutan sudah sesuai mekanisme sehingga tidak berpatokan dengan berakhirnya masa perpanjangan penahanan Vanesaa Angel tahap II.
Kasus Vanessa Angel merupakan Criminal Justice System seperti yang ada di Rebuplik Indonesia merupakan suatu kasus agar cepat diselesaikan di persidangan.
"Karena azas hukum adalah cepat, tepat dan biaya murah. Kami mengharapkan ini terjadi di Jawa Timur yang artinya koordinasi ini tepat, pelaksanaan persidangan cepat khususnya kasus VA ini," jelasnya.
Ditambahkannya, penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel tidak berhenti sampai berkas tahap II.
Pasalnya, semuanya itu akan ditentukan putusan di peradilan.
Apabila ada putusan peradilan mengenai pemeriksaan saksi lainnya maka penyidik wajib melakukan pemeriksaan itu kembali.
"Untuk mendapatkan itu tentunya tidak hanya berhenti sampai P21 tetapi juga adalah putusan Peradilan nanti yang berkaitan mungkin dengan penyidikan yang akan kita lakukan," ujar Barung Mangera.
Seperti yang diberitakan, lebih dari dua bulan Vanessa Angel mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Jatim.
Saat itu, Vanessa Angel resmi ditahan, Kamis (31/1/2019) pukul 14.55 WIB.
Penahanan tahap II Vanessa Angel sempat diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan sekaligus pemeriksaan terhadap artis yang diduga terlibat prostitusi online.
Penyidik Subdi V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya memindahkan Vanessa Angel dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim ke pihak Kejaksaan Surabaya, Jumat (29/3/2019).
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Jatim ke pihak Kejaksaan meliputi data digital yang berisi percakapan Vanessa Angel bersama mucikari rekening koran hingga foto dan video dari yang bersangkutan.
Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Venessa Angel disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pornografi berupa foto dan video dirinya ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.
Pelimpahan berkas perkara
Vanessa Angel datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II, setelah sebelumnya berkas Vanessa Angel dinyatakan lengkap. Vanessa Angel dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan tiba di Kejari Surabaya pukul 13.45 WIB.
Dengan tangan terborgol Vanessa mengenakan masker dan baju tahanan Polda Jatim. Ia didampingi penyidik Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim memasuki kantor Kejari. Vanessa Angel hanya tertunduk saat memasuki Gedung Kejari Surabaya, Jumat, (29/3/2019).
Berkas Vanessa Angel dilimpahkan tepat sebelum masa penahanannya habis. Rahmat Santoso selaku penasehat hukum Vanessa Angel menjelaskan bahwa masa tahanan sebenarnya habis pada Minggu (31/3).
"Sementara kalau menurut perhitungan saya itu Vanessa masa penahanannya tanggal 31 besok sudah berakhir," ujar Rahmat saat ditemui terpisah.
Masih kata Rahmat, saat ini kondisi kesehatan VA kurang baik.
Penyakit infeksi lambung yang ia derita saat pertama kali tersandung kasus ini kembali kambuh.
VA pun sempat dirawat inap di RS Bhayangkara Polda Jatim.
"Sekarang berobat jalan tapi kan memang kondisi kesehatannya memang tidak baik dan juga stress. Kalau menurut saya ya proses pemeriksaan kalau bisa berkasnya dipercepat menyangkut kemanusiaan," tandasnya.
Kini ia tengah jalani prises tahap II atas perkaranya setelah ditahan selama hampir 2 bulan di tahanan Polda Jatim.
Ia diringkus atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Rian berani sewa Vanessa Angel Rp 80 juta
Alasan Rian Subroto Berani Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Diungkap Polisi, Sebut ada 2 Pengusaha Lagi
Terungkap Identitas 3 Pria Lain yang Pakai Jasa Vanessa Angel, Ada Pengusaha hingga Pejabat
Setelah identitas pengusaha bernama Rian Subroto terbongkar, kali ini Franky Waruwu, pengacara mucikari Siska, menjelaskan bahwa pelanggan Vanessa Angel tak hanya Rian Subroto saja.
Diakui Franky, ada tiga pengusaha lain yang tercatat sebagai pelanggan kekasih Bibi Ardiansyah ini.
Meski begitu, ketiga identitas pengusaha itu tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).
Franky Waruwu menjelaskan bahwa kliennya akan segera membongkar identitas ketiga pengusaha tersebut saat persidangan selanjutnya.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
User-user ini memang latar belakang mereka pengusaha-pengusaha besar. Yang salah satunya ada yang tinggal di Jakarta.
Inisialnya KKW.
KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia.
Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," imbuh Franky Waruwu dikutip dari tayangan iNews Malam.
Franky Waruwu kemudian mengatakan, pemakai jasa Vanessa Angel ada pula yang berasal dari kalangan pejabat, namun ia enggan menyebutkan identitasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BERITA TERBARU Vanessa Angel Bertarif Rp 80 Juta Per Jam, Kini Dikawal Ketat Polda Jatim, Mana Rian?