Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Muhammad Ataillah (23) alias Atai meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Binuang, Kabupaten Tapin.
Ia menjadi isangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, Atai diciduk di areal lokasi parkiran sirkuit grass track di Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 17.30 Wita.
Awalnya, sebilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu dengan panjang mata pisau sekitar 21 sentimeter ditemukan polisi di semak-semak.
Keris itu sengaja dibuang Atai saat polisi dari Polsek Binuang menghampiri warga Jalan Bendungan, Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tersebut.
Atai memang dicurigai karena polisi menerima informasi percobaan pembegalan terhadap perempuan yang berkendara di sekitar area parkir roda dua sirkuit grass track Binuang.
"Awalnya kami menerima informasi aksi begal, ternyata bukan aksi begal. Pelaku mencegat seorang pengendara perempuan untuk diajak berkenalan. Cuma cara berkenalannya mungkin kurang bersimpati bagi perempuannya," katanya Kapolsek Binuang, Iptu Guntur Setio Pambudi melalui Kanit Reskrimnya Aiptu Ahmad Mujib dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (29/3/2019).
Aksi Atai itu sempat viral si media sosial jejaring facebook karena warga yang melintas di sekitar lokasi pencegatan melihat aksi Atai itu menduga percobaan begal dan korbannya disebutkan perempuan.
"Imbauan kami, sebaiknya perempuan yang berkendara jangan melintas di jalan by pass dekat sirkuit grass track karena rawan dan sepi. Pilih jalan yang ramai pengendaranya. Imbauan kedua, jangan coba-coba membawa senjata tajam dengan dalih menjaga diri karena dapat saja digunakan untuk menusuk dan melukai orang lain," katanya Aipda Ahmad Mujib.