Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.
"Pada Maret 2019, tersangka menelpon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair)," tambah Saharuddin.
Hapsah pun menuruti kembali rayuan Tampa. Ia pun pergi ke Jakarta bersama cucunya yang bernama Muslihin.
Di Kampung Rambutan, ia menyerahkan uang Rp 200 juta ke Tampa. Tetapi, setelah empat hari menunggu, Tampa tak kunjung menepati janjinya.
Uang Rp 5 miliar yang dijanjikan tidak pernah cair.
"Akhirnya korban dengan cucunya membawa tersangka ke Makassar tanggal 20 Maret 2019," kata Saharuddin.
Dari penelusuran polisi, Tampa juga melakukan penipuan kepada Norma, warga asal Nunukan, Kalimantan Utara sebesar Rp 500 juta dengan mengambil sertifikat tanah korban.
Selain itu, ada juga warga dari Bekasi yang bernama Wiwi yang tertipu dengan menyetor uang sebesar Rp 100 juta serta Ferdinand sebesar Rp 100 juta yang merupakan warga Jakarta.