News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penipuan

Nenek 61 Tahun Menipu dengan Modus Pengandaan Uang, Pakai Hipnotis Mirip Kasus Dimas Kanjeng

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya!

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang nenek (61) asal Sinjai menghipnotis korbannya hingga mau mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar. Cara nenek itu mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Diduga, sang nenek menggunakan modus penggandaan uang. Namun, dia melakukannya dengan cara mulus.

Nenek yang berhasil menipudaya korbannya itu bernama Tampa. Usianya 61 tahun. Menurut keterangan kepolisian, saat melancarkan aksinya, apa yang dilakukan mirip dengan modus Dimas Kanjeng asal Probolinggo.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin, Kamis (28/3/2019). Saharuddin mengungkapkan, saat Tampa melancarkan aksinya, para korban Tampa serasa terhipnotis.

Biasanya, nenek Tampa keliling dari masjid ke masjid untuk mencari korban. Ketika 'menghipnotis' korbannya, dia membawa kertas-kertas berisi doa-doa.

"Inilah kertas-kertas yang dipakai dari masjid ke masjid. Dia bilang sama korban, kalau mau kaya bacanya ini," kata Saharuddin sambil menunjukkan lembaran doa milik Tampa saat menggelar konferensi pers di Mako Bontoala.

Saharuddin mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri orang-orang yang diduga berkomplot dengan Nenek Tampa.

Saharuddin menyebutkan, orang-orang tersebut berasal dari Jakarta.

"Kalau saya pelajari, sementara kayaknya ada kerja sama dengan orang-orang di Jakarta, tapi belum bisa kami pastikan. Namun sampai sekarang alamat dan nomor handphone-nya dimatikan semua," kata Saharuddin.

Saharuddin mengatakan, Tampa kini disangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Total uang yang didapatnya dari hasil penipuan sekitar Rp 1,2 miliar.

Penipuan yang dilakukan Tampa awalnya terbilang mulus. Pasalnya, dia hanya menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang Rp 100 juta akan dilipatgandakan menjadi Rp 2 miliar sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Saharuddin.

Nenek Tampa yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu pun diamankan kepolisiansejak Kamis (28/3/2019).

Tampa diamankan tim penyidik Polsek Bontoala karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban merugi hingga Rp 1,2 miliar.

Saharuddin mengatakan, penangkapan Tampa oleh tim Polsek Bontoala di sebuah kos-kosan di Jakarta, Selasa (26/3/2019) waktu lalu.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di Jakarta, tepatnya di Kampung Rambutan," kata Kompol Saharuddin saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Bontoala.

Tampa, nenek kelahiran Sinjai Sulsel ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan empat korban yang berasal dari Kota Bekasi, Jakarta, Nunukan dan juga dari Kota Makassar.

Selama ini, dari tahun 2017, tersangka sudah melancarkan penipuan dan penggelapan berkedok janji penggandaan uang kepada empat korban.

"Jadi tersangka ini selama melancarkan aksinya, dia menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat," ungkapnya.

Nilai setoran empat korban berbagai daerah ini bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Korban menderita kerugian total Rp 1,2 miliar.

Tampang saat ini telah diamankan di Mapolsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Janjikan korban uang berlipat

Nenek Tampa menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa, Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Saharuddin mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa bermula ketika dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar milik Hapsah pada tahun 2017 lalu.

Kala itu, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.

Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

"Pada Maret 2019, tersangka menelpon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair)," tambah Saharuddin.

Hapsah pun menuruti kembali rayuan Tampa. Ia pun pergi ke Jakarta bersama cucunya yang bernama Muslihin.

Di Kampung Rambutan, ia menyerahkan uang Rp 200 juta ke Tampa. Tetapi, setelah empat hari menunggu, Tampa tak kunjung menepati janjinya.

Uang Rp 5 miliar yang dijanjikan tidak pernah cair.

"Akhirnya korban dengan cucunya membawa tersangka ke Makassar tanggal 20 Maret 2019," kata Saharuddin.

Dari penelusuran polisi, Tampa juga melakukan penipuan kepada Norma, warga asal Nunukan, Kalimantan Utara sebesar Rp 500 juta dengan mengambil sertifikat tanah korban.

Selain itu, ada juga warga dari Bekasi yang bernama Wiwi yang tertipu dengan menyetor uang sebesar Rp 100 juta serta Ferdinand sebesar Rp 100 juta yang merupakan warga Jakarta.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO 'Hipnotis' Nenek Bikin Korban Mau Keluarkan Uang Rp 1,2 Miliar, Mirip Kasus Dimas Kanjeng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini