TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ketua Majelis Sidang Darmiati, membacakan putusan hasil persidangan atas dugaan pelanggaran pemilihan umum, yang dilakukan Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, Senin (1/4/2019) pukul 14.26 wita.
Sidang yang melibatkan istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat.
Ketua Majelis Sidang, Darmiati membacakan, putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.
Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha.
BACA JUGA: Video: Adelia Pasha Putuskan Tidak Ajukan Banding atas Putusan Pelanggaran Pemilunya
BACA JUGA: Dijatuhi Teguran Tetulis pada Sidang Bawaslu, Adelia Pasha Mengaku Tidak akan Banding
BACA JUGA: Hashim Djojohadikusumo: Prabowo-Sandi Menang, 7 Menteri untuk PAN, 6 untuk PKS
"Terlapor (Adelia Pasha, red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ungkapnya.
Olehnya itu, Bawaslu Provinsi Sulteng memberikan teguran tertulis kepada terlapor.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.