News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Husni Mubarak Dipecat Gara-gara Terlibat Sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc saat memimpin upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) di halaman mapolres setempat,Senin (1/4/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Senin (1/4/2019) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia terhadap Briptu Husni Mubarak.

Upacara pelepasan atribut Polri secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, dan dihadiri pejabat serta anggota Polres Langsa.

Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam kesempatan itu Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, mengatakan, Briptu Husni Mubarak diambil tindakan PTDH, dikarenakan dirinya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

PTDH terhadap Briptu Husni Mubarak ini juga sebagai pembelajaran bagi anggota Polri khususnya jajaran Polres Langsa, agar tidak coba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Pimpinan tidak bangga dengan memecat anggota, pimpinan hanya bangga bila anggota berprestasi. Untuk itu jika ada anggota yang terlibat narkoba tetap akan di PTDH," tegas Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terlibat Sabu, Seorang Anggota Polres Langsa Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini