News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cintanya Diputus, Seorang Mahasiswa di Aceh Sebar Video Call Asusila Mantan Pacar di Medsos

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - WS (22), seorang mahasiswa di Banda Aceh, ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyebarkan video call asusila mantan pacarnya WI, yang juga berstatus mahasiswi, melalui akun media sosial pribadinya.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/03/2019).

“Pelaku WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter, Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut direkam saat mereka masih berstatus pacaran.

“Sebelumnya pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada November 2018,” kata Iskandar.

Baca: Satpol PP Gerebek SPG Rokok Sedang Berduaan dengan Bosnya di Kamar Hotel

Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI.

“Motifnya sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur pemerasan,” sebut dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Sebar Video Mesum Mantan Pacar Melalui Media Sosial"
Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini