News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganja Disimpan di Bawah Kasur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ganja

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan sebanyak 108,71 gram ganja kering dari dua tersangka diduga sebagai pengedar.

Keduanya tersangka adalah Ahmad Rosyandi (20) dan Azis Hidayat (27) warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat.

Atas informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka Ahmad Rosyandi, Senin (1/4/2019) pukul 07.30 WIB.

"Petugas menemukan dua bungkus ganja kering dengan rincian satu bungkus ukuran besar, dan satu lagi ukuran sedang. Barang bukti, ditemukan di bawah kasur kamar tersangka,” urai Popon saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Setelah ditimbang, berat barang bukti ganja kering 86,04 gram.

Ahmad mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Azis Hidayat yang kemudian ditangkap dan kediamannya digeledah petugas.

Polisi menemukan satu bungkus ganja di bawah tempat tidur kamar tersangka Azis.

Berat barang bukti dari Azis sejumlah 22,77 gram.

Total ganja kering yang diamankan dari kedua tersangka tersebut sebanyak 108, 71 gram.

Keduanya digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini