Mendapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Bawet kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua hari hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu villa di Bogor.
"Pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan empat kali, dua kali di Bandung wetan dan dua kali di Sumur Bandung," katanya. Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menggasak uang korbannya hingga puluhan juta.
"Dari empat kali ini pelaku kerap menggasak uang korbannya hingga puluhan juta. Motifnya ekonomi," tuturnya.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 96 kartu ATM dari berbagai bank, 11 ponsel, satu buah buku tabungan, dan satu kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.