News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Keluarkan Keputusan Tarif Tol Lampung, Catat Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Lokasi 11 Pintu Tol Lampung, Dari Pintu Tol Bakauheni hingga Pintu Tol Terbanggi Besar.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif yang harus dibayarkan pengendara saat melintasi tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Besaran tarif tol Lampung atau JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.

"Ya. Memang yang beredar itu lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, Rabu 3 April 2019.

Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait dimulainya penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.

Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.

“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tariff JTTS ini sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR. Tetapi kita masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (3/4/2019).

Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan tarif tol ini.

Untuk waktu penerapan tarif sendiri, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan pastinya penerapan tarif tol Lampung akan dimulai.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini