News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Tegal Amankan Dua PSK Berusia 40 Tahunan Berkeliaran di Eks Lokalisasi Peleman

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IST from Satpoll PP Kabupaten Tegal: Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpoll PP Kabupaten Tegal pada operasi penertiban, Jumat (5/4/2019) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia kepala empat diamankan Satpol PP Kabupaten Tegal pada operasi penertiban, Jumat (5/4/2019) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

Mereka berdua diamankan karena diketahui masih berkeliaran di eks Lokalisasi Peleman, Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Dalam operasi penertiban itu, Satpol PP bersama beberapa personel dari Kodim 0712/Tegal dan Dinsos Kabupaten Tegal menyisir sepanjang tempat hiburan malam di wilayah Pantura.

Lokasi yang disisir di antaranya warung Kawasan Pantai Larangan, pangkalan Truk Maribaya Kecamatan Kramat, eks lokalisasi Peleman Kecamatan Suradadi, dan sejumlah warung remang-remang di Demangharjo Kecamatan Warureja.

"Lalu, kita juga ke sejumlah warung karaoke di Terminal Adiwerna, Kecamatan Adiwerna. Operasi kita dimulai dari pukul 20.00 WIB, Kamis (4/4/2019) kemarin. Yang kami jaring ada dua wanita diduga PSK," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Berlian Adjie kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/4/2019).

Baca: Seorang Ibu Kaget saat Diperiksa di Puskesmas Putrinya yang Masih SMA Ternyata Hamil 4 Bulan

Dua PSK itu adalaj wanita berinisial K, umur 40 Tahun warga ber-KTP Kabupaten Tegal dan DA, umur 49 tahun warga asal Garut Jawa Barat.

Dia menuturkan, dua wanita yang terjaring itu kemudian diassesment oleh tim Dinsos Kabupaten Tegal hingga akhirnya harus dikirim ke Resos Surakarta.

"Tadi, sekira pukul 05.00 WIB. Dua wanita itu sudah tiba di Resos Surakarta. Mereka akan dibina di sana," lanjut Berlian.

Selain mengamankan dua PSK, Satpol PP juga menyita puluhan botol miras dari warung yang tak memiliki izin di sepanjang wilayah Pantura Kabupaten Tegal. (TRIBUN JATENG/GUM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua PSK Berusia Kepala Empat Terjaring Satpol PP Kabupaten Tegal di Eks Lokalisasi Peleman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini