TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, berencana untuk kembali melayangkan pengajuan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya pada Senin (8/4/2019) besok.
Upaya tersebut dicetuskan oleh tim penasihat hukum setelah menerima informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dikabarkan tidak menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Tim penasihat hukum yang akan mengajukan surat penangguhan penahanan itu merupakan tim baru dari Kantor Advokat Bali Privacy, yang dipimpin advokat I Wayan Sumardika.
Sumardika mengatakan, mereka ditunjuk oleh Sudikerta pada Jumat (5/4/2019) lalu untuk menggantikan tim penasihat hukum sebelumnya.
"Kami advokat I Wayan Sumardika dan Gede Astawa dan beberapa rekan dari Kantor Advokat Bali Privacy, terhitung sejak Jumat sore 5 April 2019 telah ditunjuk oleh Pak Sudikerta untuk bertindak selaku penasihat hukum beliau," kata I Wayan Sumardika saat ditemui Tribun Bali di Rumah Pemenangan Sudikerta di Renon, Denpasar, Sabtu (6/4/2019) sore.
"Kami mendengar dari media tadi pagi bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh rekan kami terdahulu, katanya tidak disetujui oleh Ditreskrimsus Polda Bali," kata I Wayan Sumardika.
Baca: Ponsel Aktif saat Jasad Guru Budi Korban Mutilasi Ditemukan, Polisi Menduga HP Masih Dikuasai Pelaku
"Atas berita itu, kalau mungkin penyidik pada Sabtu (6/4) tadi ada di kantor, maka kami bermaksud berkoordinasi. Tetapi karena hari Sabtu libur, kami sepakat bahwa hari Senin (8/4) kami akan sowan (berkunjung) kepada penyidik untuk melihat sejauh mana perkara ini, dan mengajukan kembali penangguhan penahanan," jelas I Wayan Sumardika.
Seperti diketahui, I Ketut Sudikerta yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) lalu kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda Bali.
I Wayan Sumardika menambahkan, alasan utama untuk kembali mengajukan surat penangguhan ialah karena kondisi kliennya yang disebutnya mengalami sakit pada bagian pundak.
Diungkapkan I Wayan Sumardika, jika sakit pada bagian pundak itu tidak segera ditangani, kondisi itu akan bisa berakibat kelumpuhan.
"Sebenarnya, beliau sudah mengalami sakit itu sejak lama. Cuma kan sebelum ditahan, beliau rutin minum obat. Dan dengan terjadinya perubahan tempat, mungkin karena duduk semalaman di semen (lantai) sehingga dingin, kemudian belum lagi ada penyakit lain. Secara khusus, sakitnya beliau disebutkan ada di bagian pundak, ada gangguan syaraf,” ungkap I Wayan Sumardika.
"Sebab kalau sampai terjadi lambat penanganannya, itu dapat menyebabkan kelumpuhan. Nah kita semua tidak mau hal ini terjadi kan? Alasan ini yang akan kami ajukan, disamping banyak pihak yang akan siap sebagai penjamin," kata I Wayan Sumardika yang didampingi rekan penasihat hukum lainnya.
Ia juga beralasan, apabila nanti I Ketut Sudikerta diizinkan di luar melalui penangguhan penahanan, hal itu akan membuat kliennya dapat berpikir dengan tenang.
"Kalau di luar kan dia bisa berpikir tenang dan kemudian kami selaku penasihat hukum akan selalu memberikan pendapat dalam rangka upaya penyelesaian kasus ini. Kan itu yang penting kan? Sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan," imbuh I Wayan Sumardika.