News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ditolak Polda Bali, Penasihat Hukum Mantan Wagub Bali Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta saat masih mengikuti Pilgub Bali. (kanan) Jumat (5/4/2019) sore saat sudah menjadi tahanan Polda Bali.

Upayakan Musyawarah
Ia mengungkapkan, kini timnya sebagai penasihat hukum mengecek sejauh mana kasus itu melibatkan I Ketut Sudikerta dan memastikan sejauh apa penyelesaiannya.

Baca: Alami Kejadian Tak Wajar Sebelum Akunnya Diretas, Ferdinand: Jika Benar Dia, Saya Cabuti Kukunya

"Artinya, supaya tidak ada kerugian dari pihak pelapor maka kita akan selesaikan itu. Kita harus membangun komunikasi dengan saksi pelapor," ucap I Wayan Sumardika.

Ditanya lebih spesifik apakah kliennya akan memberikan ganti rugi, I Wayan Sumardika menjawab bahwa dalam komunikasi dengan pelapor nanti, pihaknya akan menyamakan persepsi.

"Kita menyamakan persepsi. Pelapor dan klien kami masing-masing maunya apa, kan gitu. Sehingga kita dapat bertemu di satu titik dalam rangka upaya-upaya perdamaian. Nah sekarang saya tanya, adakah yang mau duit itu hilang? Gak ada kan? Ya sudah kalau gitu jika permasalahan itu dapat ditempuh dengan musyawarah dan kekeluargaan, buat apa menempuh hal-hal yang panjang kan? Ya gak?" ujar I Wayan Sumardika melempar pertanyaan.

Disinggung apakah sudah bertemu dengan pihak Maspion, dia menuturkan, sejauh ini belum ada pertemuan.

Alasannya, karena baru 5 April 2019 pihaknya ditunjuk sebagai penasihat hukum.

"Kami kan harus tahu dulu sejauh mana yang kemarin-kemarin itu dilakukan. Kami belum tahu. Nanti jika ada perkembangan yang harus kami sampaikan, maka akan kami sampaikan," katanya.

Tim Penasihat Hukum Sudikerta yang baru, Advokat I Wayan Sumardika dan Gede Astawa saat dimintai keterangan oleh tribun-bali.com di rumah pemenangan Sudikerta, Sabtu (6/4/2019). TRIBUN BALI/BUSRAH SYAM ARDAN

Pengajuan penangguhan penahanan diupayakan lagi, karena tim penasihat hukum menilai mungkin saja ada hal-hal yang belum terpenuhi, misalnya dari sisi administratif. Ditambah lagi, kata I Wayan Sumardika, kesehatan kliennya terganggu.

"Ada riwayat penyakit yang beliau miliki," ucap I Wayan Sumardika.

Dia mengisahkan, pasca satu hari ditahan, penyakit I Ketut Sudikerta kambuh.

"Iya, kambuh lagi sakitnya. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan ya. Yang pasti atas saran dan pendapat kami selaku penasihat hukum, beliau pasti akan kooperatif. Dan kami akan berikan pendapat yang sebenar-benarnya gitu, ya. Bagaimana posisi kasus ini, bagaimana solusi terbaik," kata I Wayan Sumardika.

Dia mengharapkan, tidak ada pihak yang dikorbankan. Artinya, kalau ada pelapor, tentu ada korban.

Tim penasihat hukum akan lakukan komunikasi intensif baik dengan para korban maupun dengan penyidik dalam rangka semua klir.

"Mudah-mudahan pintu terbuka," ucapnya.

Baca: Mahfud MD: Problem Kebangsaan Indonesia, Lemahnya Penegakan Hukum dan Keadilan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini