News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gondol Uang Perusahaan karena Terlalu Banyak Utang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LE, mantan karyawati KSP Usaha Mandiri Pejagoan yang menjadi tersangka kasus penggelapan dalam jabatan diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Kebumen, Senin (8/4/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Unit Satreskrim Polres Kebumen mengamankan wanita berinisial LE (41), warga Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang telah menggelapkan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Pejagoan.

Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan di KSP tersebut.

Ia dilaporkan pihak koperasi, Laurentia (51) karena diduga menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers mengatakan, uang koperasi telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Pada Juli 2016 lalu, kata dia, tersangka disuruh pihak koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 470 juta.

Tetapi setelah diambil, uang tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi.

"Pada saat itu, pihak koperasi hanya diberikan uang Rp 70 juta, dari semestinya Rp 470 juta," jelasnya, Senin (8/4/2019).

Kepada penyidik, tersangka LE mengaku uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang ibunya sebesar Rp 200 juta.

Lainnya, uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang di koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 160,5 juta.

Lalu membayar utang di BRI sebesar Rp 6 juta.

Sisanya, ia pakai untuk membayar cicilan mobil dan kebutuhan lainnya.

AKP Edy Istanto mengatakan, tersangka sempat diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang agar tidak dilaporkan kasusnya ke Polres Kebumen.

Namun hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan, tersangka tidak juga mengembalikan uang itu.

Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing Funding KSP Usaha Mandiri Pejagoan.

Terkait kasus ini, ia harus diberhentikan pada 2017 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dimana ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini