News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawati Koperasi di Kebumen Gelapkan Uang Rp 400 Juta untuk Bayar Utang dan Cicil Mobil

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan seorang wanita berinisial LE (41) warga kelurahan Tamanwinangun Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang diduga menggelapkan uang milik KSP Usaha Mandiri Pejagoan tempat sebelumnya ia bekerja.

Ia dilaporkan oleh pihak koperasi, Laurentia (51) karena diduga telah menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta. 

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto saat konferensi pers mengatakan, uang milik koperasi telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Pada bulan Juli tahun 2016, tersangka ini disuruh oleh pihak koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 470 juta."

"Setelah diambil uangnya tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi. Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang Rp 70 juta dari Rp 470 juta," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Senin (08/04).

Kepada penyidik, tersangka LE mengaku uangnya telah ia gunakan untuk membayar hutang ibunya sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya uang milik koperasi ia gunakan untuk membayar hutang di koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp. 160.500.000, membayar hutang di Bank BRI sebesar Rp 6.000.000, sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar hutang kepada orang lain.

Lanjut AKP Edy Istanto, tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang agar tidak dilaporkan kasusnya ke Polres Kebumen.

Namun hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan, tersangka tidak juga mengembalikan uang itu.

Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing Faunding di KSP tersebut. Terkait kasus ini, ia harus diberhentikan pada tahun 2017 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan. (Humas Polres Kebumen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini