TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kabar terbaru dari kasus Net Invest Manado, Kejaksaan Negeri Manado, selaku eksekutor kasus telah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado untuk menyerahkan dana kepada nasabah yang menjadi korban Net Invest.
Sumber di BRI Manado mengatakan pihaknya sudah mencairkan dana Net Invest kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam amar putusan kasus tersebut.
Nilai dana yang dititipkan di BRI Manado sejak tahun 2015 itu sekitar Rp 5,5 miliar.
Dana ini statusnya cuma titipan barang bukti kasus Net Invest. BRI sebagai agen pembayar sudah mencairkan dana kepada yang berhak," ujar pria yang tak ingin disebutkan nama ini, Senin (8/4/2019).
Dia memastikan penyerahan dana secara tunai kepada nasabah sesuai amar putusan pada Kamis (4/4/2019) lalu.
Katanya, BRI menindaklanjuti permintaan Kejari Manado karena kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Secara de jure kita ikut permintaan Kejari dan kami hanya bisa mencairkan kepada yang namanya tercantum dalam amar putusan," ujarnya.
Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.