Arif Kurniawan ditangkap di tempat kosnya, Jl Buncitan No 149, Sedati Sidoarjo.
Ia tinggal di lokasi tersebut bersama istrinya, Puji Astutik (32), warga Mojosari, Kepanjen, Malang.
Berdasarkan KTP-nya, Arif merupakan warga Dusun Ngemplak, Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang.
Sebelum jadi pengangguran, Arif bekerja sebagai marketing sebuah produk televisi kabel di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan saat proses penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Asus dan Lenovo, serta tablet merek Samsung.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menuturkan 10 tahun lalu Arif sempat tersangkut kasus pidana berupa perampasan.
"Dia terlibat kasus perampasan 10 tahun yang lalu di Jawa Timur," kata Cecep di Polda Jatim, Minggu (7/4/2019).
Berdasarkan pantauan Polda Jatim, Arif telah menulis ujaran kebencian sepekan sebelum ditangkap.
"Dia sudah buat postingan itu sejak Maret lalu," kata Cecep Susatiya.
Cecep menambahkan Arif menulis sebuah wacana sensitif yang berbasis sejarah insiden 1998 berdasarkan pemikirannya sendiri.
"Dia bisa membuat postingan semacam itu murni dari cara berpikirnya sendiri. Tujuannya masih kami dalami," lanjutnya.
Belum diketahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.
Namun, sejauh ini, lanjut Cecep, penyidik sedang dalami motif dan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
Menurut Cecep, tersangka Arif menggunakan akun bernama Antonio Banerra sejak 2015.