TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polsek Gedangan menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelakunya Fadil (41) warga Desa Kemasan, Krian, Sidoarjo.
Pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi sabu sabu.
"Kejadiannya sendiri Rabu (03/04/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu anggota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Kemasan Kec. Krian, Sidoarjo," jelasnya kepada TribunJatim.com, Senin (08/04/2019).
Ia menjelaskan, saat petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan ternyata benar ada transaksi narkoba.
"Tepatnya di Desa Kemasan RT 04 RW 02 Kecamatan Krian, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan yang terlihat seperti akan bertransaksi narkoba. Setelah itu petugas langsung menangkap dan menggeledah pria tersebut," jelasnya.
Ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku sembunyikan sabu dalam sarung yang dipakainya.
"Dari tangan pelaku kita amankan satu klip plastik sabu seberat 1,39 gram dan satu klip plastik sabu seberat 1,40 gram."
"Juga turut diamankan satu buah HP merek Samsung tipe J2, satu kotak tisu, dan satu buah hp merek Strawberry," ungkap Heri.
Petuga pun langsung membawa pelaku ke Mapolsek Gedangan. Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tandasnya.