News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Takut Dibully, Wahid Husen Minta Tidak Menjalani Masa Pidana di Lapas Sukamiskin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam sidang lanjutan suap Lapas Sukamiskin yang menghadirkan terdakwa Fahmi Darmawansyah itu, Wahid Husein dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim, diantaranya terkait keberadaan saung mewah di dalam Lapas Sukamiskin. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, terdakwa kasus suap fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin yang akan menjalani sidang vonis hari ini, meminta untuk tidak menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, tempat dia dulu bekerja.

‎"Pertimbangan psikologis, kami meminta Pak Wahid tidak jalani pidana di Lapas Sukamiskin. Nanti dia dibully segala macam sama warga binaan disana," ujar penasihat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Wahid Husen akan menjalani sidang putusan hari ini setelah sidang sebelumnya dituntut 9 tahun pidana penjara oleh jaksa KPK.

Selama menjalani sidang, ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta.

Firma menjelaskan, jika Wahid Husen dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, secara kejiwaan pengaruhnya tidak bagus.

Baca: Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim

"Apalagi kan disana ada banyak mantan anak buahnya, kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang dulu bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," katanya.

Ia meminta KPK untuk mempertimbangkan agar Wahid Husen tetap menjalani pidana di Rutan Kelas I Bandung atau kerap disebut Rutan Kebonwaru.

"Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kelas I Bandung seperti sekarang," ujarnya.

Hingga siang ini sidang vonis Wahid Husen belum digelar.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini, Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap divonis 3,5 tahun karena memberikan sejumlah uang dan barang pada Wahid Husen sehingga mendapat fasilitas istimewa selama menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini