Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polemik gugatan perdata perkara hukum waris antara sesama keluarga atas tanah di Jalan Elang Kota Bandung berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan perkara perdata No. 05/Pdt.G/E.Court/2019/PN.BDG perihal gugatan perbuatan melawan hukum, tidak dapat dilanjutkan.
Gugatan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rasman Habeahan.
Gugatan itu dicabut melalui surat bernomor 754/RHA/Cbt.Gug/IV/2019, dengan register nomor 2743 tanggal 4 April 2019.
"Gugatan tidak dapat dilanjutkan karena salah satu penggugat mencabut kuasanya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sri Mumpuni, dalam sidang di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (9/4/2019).
Baca: Iis Dahlia Tanya Soal Ajakan Sule ke Jenjang Serius, Baby Shima: Jujur Ya, Dia Pernah Ngajak
Seperti diketahui, kasus ini bermula gugatan yang diajukan ahli waris Agan R Djoemena, Nani Sumarni dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Rasman Habeahan.
Gugatan dilayangkan terhadap para tergugat yaitu ahli waris Uhe alias Oeehe Soehe terkait lahan seluas 7 ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Elang, Kota Bandung.
"Pencabutan gugatan karena terjadi perseteruan di antara ahli waris. Saya menerima kuasa dari 39 ahli waris Agan R.Djoemena," ujar Rasman.
Proses mediasi sempat digelar pasca-gugatan dilayangkan namun berakhir tanpa solusi.
Kata dia, sikap ahli waris berubah.
Namun sebelum gugatan dilanjutkan ke proses persidangan, sebanyak 26 orang yang mengaku sebagai ahli waris melayangkan surat ke Majelis Hakim PN Bandung.
"Dalam surat tersebut ahli waris menyatakan mencabut kuasa yang diberikan kepada kami karena merasa tidak pernah menandatangani dan memberikan kuasanya. Padahal mereka ini memang tidak pernah memberikan kuasa kepada kami. Daripada ahli waris ribut, lebih baik kami mencabut gugatan," kata Rasman.
Kuasa hukum tergugat, Bahyuni Zaili menambahkan, majelis hakim seharusnya menyatakan perkara tersebut gugur.
Baca: Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi via Ponsel Sebelum Terjadinya Pembunuhan Terungkap
Pasalnya, gugatan dalam perkara itu secara formal cacat hukum.
"Sebagaimana terungkap di muka persidangan bahwa sebagian besar ahli waris Djoemena tidak pernah membuat surat kuasa mengajukan gugatan," ujar Bahyuni.
Menurutnya, perkara gugatan tersebut memiliki objek yang sama dengan perkara No. 38/Pdt.G/2014/PN.BDG.
Pada perkara itu, kata Bayuni, dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, ahli waris Djoemena dinyatakan kalah.
"Objek gugatan atas tanah yang terletak di Jln Elang, Kota Bandung telah ditentukan status hukumnya adalah milik ahli waris Oehe Soehe," ujar dia.
Putusan perkara itu seperti tertuang dalam putusan nomor 173/Pdt.G/2008/PN.Bdg Jo. No. 253/Pdt/PT.Bdg Jo. No. 1588K/Pdt/2010 Jo. No. 787PK/Pdt/2011.
ā€ˇPenelusuran di situs PN Bandung, perkara nomor 1298/Pid.B/2017/PN.Bdg, ternyata dua orang ahli waris Djoemena yaitu Cecep Kosasih dan Tjetjep Syarif Hidayat, dihukum 1 tahun 8 bulan karena pada tahun 2016 melakukan tindak pidana menguasai tanah milik ahli waris Oehe Soehe.
Pantauan Tribun, sidang dipenuhi anggota keluarga masing-masing penggugat dan tergugat.
Keluarga dari pihak tergugat semringah dan beberapa di antara mereka berpelukan satu sama lain. (men)