News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

3 Pelaku Penganiayaan Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun 6 bulan

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku penganiayaan Audrey ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Tiga pelaku penganiayaan Audrey ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca: Pelaku Pengeroyokan Audrey Membantah Tuduhan Merusak Keperawanan Korban, Sampaikan Permintaan Maaf

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Baca: Tetap Senyum Meski Diancam Dibunuh,Psikolog Ungkap Kondisi Psikis Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

(Kompas.com, Kontributor Pontianak/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Ditetapkan sebagai Tersangka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini