TRIBUNNEWSB.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan hasil visum Audrey, korban pengeroyokan 12 siswi SMA yang diungkap Kapolresta Pontianak.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mencurigai adanya backingan atau orang di belakang yang diduga ikut membela para terduga pelaku.
"Kenapa pengurus KPPAD bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Kenapa visum berkata lain?" tulis Hotman Paris, dilansir TribunnwsBogor.com, Kamis (11/4/2019).
Kemudian, Hotman Paris pun merasa janggal dengan hukuman yang diberikan kepada para terduga pelaku.
Padahal para terduga pelaku ini mengaku minta maaf karena sudah mengeroyok Audrey, siswi SMP Pontianak.
"Kenapa pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yang 6 tahun! Akibatnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tambah sang pengacara.
Akibat sejumlah keganjilan tersebut, Hotman Paris pun harus rela terbang ke Pontianak untuk mengawal kasus Audrey.
Seperti diketahui, hasil Visum Audrey, siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan 12 siswi SMA ini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Pernyataan kepolisian ini berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.