News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Psikolog Forensik Ungkap Kelemahan UU SPPA yang Atur Sanksi Hukum Bagi Tersangka Pengeroyokan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog Forensik ungkap kelemahan UU SPPA di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus #JusticeForAudrey semakin ramai diperbicangkan publik.

Terlebih lagi ketika pihak Mapolres Pontianak telah menetapkan tiga tersangka utama kasus #JusticeForAudrey dari ketujuh terduga pelaku, Rabu (10/4/2019).

Atas aksi pengeroyokan yang dilakukan dalam kasus #JusticeForAudrey, tersangka terancam hukum 3,5 tahun penjara dengan pemberlakuan hukum diversi atau pengalihan proses peradilan.

Kendati demikian, kasus #JusticeForAudrey ini masih menuai pro dan kontra di antara pihak yang berwenang dan para pakar ahli kriminologi.

Saking ramainya dibicarakan publik, hukum yang dijatuhkan pada tersangka kasus #JusticeForAudrey ini disebut-sebut tidak setimpal dan memberikan efek jera sama sekali.

Terlebih lagi ketika UU SPPA yang berlaku di Indonesia terlihat seolah membuat tersangka kasus #JusticeForAudrey kebal hukum hanya karena berada di bawah umur.

Pro dan kontra yang terjadi dalam kasus #JusticeForAudrey ini pun kemudian diperdebatkan oleh psikolog forensik, Reza Indagri 

Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum.

BACA SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini