TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sepanjang 19 hari rapat umum atau kampanye terbuka dalam Pemilu 2019, polisi tilang 44 sepeda motor berknalpot brong dan 100 lebih diperingatkan.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, total sepeda motor berknalpot brong yang ditilang milik simpatisan saat kampanye kedua pasangan capres 01 dan 02 sebanyak 44 unit.
"Itu yang sangat menimbulkan suara sangat bising, yang menilang anggota kami Satlantas Polresta Solo," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Jumat (12/4/2019).
Lebih lanjut dia menerangkan, adapun sebanyak 100 lebih sepeda motor berknalpot brong lainnya milik simpatisan, mendapatkan teguran hingga peringatan.