Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 12 terpidana mesum atau melanggar syariat Islam di Aceh dieksekusi cambuk di halaman Masjid Al A'la, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2009) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ke-12 terpidana tersebut terbukti melanggar dalam kasus mesum yang ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa bulan lalu, yakni lima perempuan dan tujuh lainnya pria.
Dalam eksekusi itu, semua terpidana perempuan tampak menangis terisak saat dihadapkan pada algojo.
Mereka mulai menangis saat dua petugas perempuan memboyong seorang terpidana dari ruangan istirahat ke atas panggung.
Dalam eksekusi itu, diawali dengan mencambuk tujuh terpidana laki-laki, yang kemudian disusul dengan lima terpidana wanita.
Rata-rata para terpidana itu dikenakan cambukan 8 hingga 37 kali.
Dua algojo tampak bergantian mengeksekusi para terpidana.
Ratusan masyarakat yang memadati Masjid Al A'la sempat bersorak saat terpidana wanita diboyong ke panggung.
Namun tingkah tak terpuji penonton itu langsung ditegur oleh jaksa melalui pengeras suara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 12 Terpidana Mesum Dicambuk, 5 Perempuan Menangis Terisak