TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Tahap kampanye sudah memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo berburu Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Namun masa tenang ini, Bawaslu memberi kelonggaran untuk APK yang terpasang di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki saat tengah patroli APK, Senin (15/4/2019).
Dia mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan pemasangan APK di Kantor PAC, DPC juga posko-posko kemenangan sampai tanggal 16 April 2019.