Polisi membawa Nurul untuk diperiksa jiwanya oleh psikiater. "Dari perlakuan tersangka diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," imbuh Anton.
Hubungan Nurul dengan Lismini korban pembakaran, sudah tidak baik, suka memperdebatkan hal remeh temeh.
Polisi menjerat tersangka Nurul pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Detik-detik Mertua Dibakar Menantunya: Dari Motif Hingga Pesan Terakhir Sebut Penjara