News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temui Dokter Sang Pujaan Hati, Nasib Pasangan Kekasih Berakhir dengan 8 Kali Cambukan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memboyong pelaku mesum ke lokasi eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah Calang, Aceh Jaya, Selasa (12/12/2017). SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI

Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Niat awal ingin bertemu dengan kekasihnya di Banda Aceh, gadis asal Pekanbaru, Riau ini akhirnya harus menjalani hukuman cambuk di Aceh karena keduanya tertangkap berbuat mesum.

Kedua sejoli itu menjalani eksekusi cambuk bersama 10 terpidana lainnya, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di Masjid Al A'la, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Aceh.

Pasangan kekasih tersebut yaitu perempuan AS dan laki-laki FE yang merupakan seorang dokter di salah satu kabupaten di Aceh.

Baca: FOTO-FOTO: Presiden Jokowi, Iriana, Gibran dan Kaesang Umrah hingga Masuk ke Dalam Kabah

Keduanya masing-masing divonis 10 kali cambuk, namun setelah dipotong masa tahanan, mereka hanya dicambuk sebanyak delapan kali.

Petugas menanyakan kesiapan terdakwa untuk eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3/2018). Eksekusi itu dilakukan terhadap 12 orang pelanggar Qanur syariat islam, tentang Maisir dan Ikhtilat. PROHABA/HARI MAHARDHIKA (Prohaba/Hari Mahardika)

Kabid Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marwan Jalil mengatakan, keduanya ditangkap awal tahun ini di salah satu penginapan di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.

Saat digerebek petugas, keduanya sempat berupaya kabur, namun petugas langsung mengejar dan berhasil menghadang mobil yang mereka kemudikan.

Menurut Marwan Jalil, lelaki tersebut juga bekerja di luar Banda Aceh, sedangkan perempuan berasal dari Pekanbaru.

Baca: Prabowo Direncanakan Naik Kuda ke TPS, Fadli Zon: Keren

Proses penyidikan kasus itu diakui membutuhkan waktu.

Karena keduanya mengaku sudah menikah, sehingga penyidik harus datang ke Pekanbaru untuk memastikan.

Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh. (Serambi Indonesia)

Karena tidak ada bukti sudah menikah, mereka baru dihadapkan ke Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh, dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk kepada keduanya.

Selain kedua sejoli ini, ada 12 terpidana lain yang dieksekusi oleh dua algojo.

Semua terpidana terlibat dalam kasus mesum, baik khalwat maupun ikhtilat.

Baca: Kisah Hermin Merawat Caleg Stres: Sering Janji, Bagi-bagi Jabatan hingga Sedih Kehabisan Banyak Uang

Menangis saat Dcambuk
Sebanyak 12 terpidana mesum atau melanggar syariat Islam di Aceh dieksekusi cambuk di halaman Masjid Al A'la, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2009) sekitar pukul 12.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini