News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dugaan Money Politics di 3 Kabupaten/Kota Lampung, Partai Caleg hingga Rincian Barang Bukti Uang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di dua kabupaten dan satu kota. Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.TRIBUN LAMPUNG/BENI YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di dua kabupaten dan satu kota.

Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.

Dugaan money politics ini mencuat di hari kedua masa tenang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan update laporan dari Bawaslu kabupaten/kota mengenai dugaan politik uang.

Adapun dugaan pelanggaran yang diterima per Selasa (16/4/2019), yakni:

Kabupaten Lampung Tengah

1. Kecamatan Padangratu: Temuan amplop berisi uang 50 ribu (Caleg PKS)
2. Kecamatan Padangratu: Temuan Amplop berisi uang 25 ribu (Caleg PAN)
3. Kecamatan Bandar Surabaya : Temuan Minyak Goreng (Caleg PDIP)
4. Kecamatan Pubian : Laporan Amplop berisi uang 50 ribu (Caleg Gerindra)
5. Kecamatan Way seputih : Temuan Amplop berisi uang 50rban (Caleg PKS).

Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur, menjelaskan, temuan pertama pihaknya di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu pada 13 April lalu.

Pihaknya mendapatkan adanya tim sukses (timses) yang membagikan amplop kepada warga.

Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02

"Hasil penelusuran Panwascam ditemukan ada tim (Caleg) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu yang membagikan 40 amplop berisi uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada warga. Amplop itu disebarkan oleh Timses salah satu Caleg DPRD kabupaten (Lamteng) Dapil IV," terang Edwin Nur.

Temuan kedua terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya.

Bawaslu Lamteng mendapatkan informasi akan adanya pembagian sembako oleh Timses Caleg, kemudian informasi itu diteruskan kepada Panwascam Bandar Surabaya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di dua kabupaten dan satu kota. Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.TRIBUN LAMPUNG/BENI YULIANTO (Tribun Lampung/Beni Yulianto)

"Malam 14 April Panwascam sambil patroli, lalu kemudian mendapati empat orang berboncengan motor membawa empat kardus besar, dan saat diberhentikan kemudian didapati di dalamnya berisi sembako dan 79 bungkus minyak makan," ujarnya.

Edwin mengatakan, di dalam kardus juga ditemukan stiker bergambar salah seorang Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah.

Kemudian, barang bukti diamankan di Sekretariat Panwascam Bandar Surabaya, dan pembawa sudah dilakukan pendataan.

Terhadap dua kasus yang didapati itu, Bawaslu Lamteng menjelaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengakji kembali temuan itu.

"Kalau ada unsur pidananya jelas akan kita registrasikan ke Sentra Gakkumdu. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pengkajian perkara terlebih dahulu," ujarnya.

Kemungkinan pemanggilan terhadap para pelaku atau Caleg yang disebut dalam kasus pembagian uang dan sembako, Edwin menyatakan pihaknya masih ada waktu hingga satu pekan untuk menyelidiki dan memanggil Caleg yang dimaksud.

Baca: Berburu Promo di Hari Pencoblosan: Kompas Gramedia, Bioskop, Taman Hiburan hingga Gerai Makan Minum

"Masih ada 7 hari ( memanggil pelaku), akan kita selidiki, kalaupun memang sampai setelah pemilu tetap akan kita proses," kata Edwin Nur.

Kota Bandar Lampung

1. Kecamatan Teluk Betung Timur : Pembagian uang 100 ribu (Caleg PAN)

Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).

Kegiatan kampanye tersebut terkuak saat Zulkipli bersama Lurah Kota Karang, Sahrial sedang melaksanakan pemantauan pembangunan desa.

Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima orang pelaku Money Politics, Senin (15/4/2019) malam. Dari kelima pelaku, diketahui dua di antaranya merupakan Caleg DPRD Karo dari partai Gerindra. TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL (Tribun Medan/Muhammad Nasrul)

Lokasi kampanye tersebut terlihat di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Jalan Teluk Bone Kp Cungkeng Rt 06 Lk II Kota Karang, Bandar Lampung.

"Ya kejadiannya sekitar jam 2 siang tadi. Jadi saya dengan lurah lagi mantau pembangunan desa di lingkungan itu. Eh, lihat warga keluar masuk pesantren. Setelah masuk tiba-tiba bubar semua," katanya.

Menurutnya, pihaknya langsung menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut yang mengumpulkan warga yang didominasi ibu-ibu.

"Warga itu ramai dan langsung saya pergoki pimpinan ponpes dan langsung saya tanya ini apa. Dan saya tanyakan kepada warga itu benar ada bagi-bagi uang. Waktu ditanya jumlahnya Rp 100 ribu per orang," paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan terjadinya kegiatan kampanye di hari tenang seperti ini.

"Harusnya kan netral karena kan ini minggu tenang pemilu. Kita menyayangkan dengan kondisi ini karena ada warga melakukan tindakan ini," paparnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ranah hukum dengan menghubungi langsung pihak Panwaslu.

"Tadi sudah saya telpon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas Caleg ke Panwaslu," kata dianya.

Baca: Kisah Hermin Merawat Caleg Stres: Sering Janji, Bagi-bagi Jabatan hingga Sedih Kehabisan Banyak Uang

Sementara salah seorang warga, Rosi membenarkan kalau ia diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.

"Ya benar disuruh kumpul dan terima uang," katanya.

Namun saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan.

"Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut.

Dia mengatakan jika memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521. Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.

Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.

Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.

Kabupaten Pesisir Barat

1. Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM)

(Tribunlampung.co.id/Beni/Eka/Syamsir)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini