News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 3,5 M ke Singapura

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan baby lobster di wilayah perairan Jambi yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan TNI Angkatan Laut, Lanal Palembang, Selasa (16/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pos Pemantau (Posmat) TNI Angkatan Laut Nipah Panjang di bawah Jajaran Lanal Palembang, berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ribu baby lobster jenis mutiara dan pasir seharga Rp 3,5 miliar yang akan diselundupkan ke Singapura.

Danlanal Palembang, Letkol Laut (P) Saryanto mengatakan penangkapan kapal jaringan penyelundupan tersebut ditangkap saat baby lobster tersebut akan dibawa ke area di luar Tanjung Jabung Timur Jambi.

"Baby lobster ini ditangkap oleh tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang di alur Sungai Lokan Desa Sungai Jeruk Nipah Panjang, Tanjabtim, Jambi. Adapun tangkapan yang berhasil diamankan adalah baby lobster jenis mutiara sebanyak 10.000 dan jenis pasir sebanyak 10.000, total ada 20.000 dan ditaksir harganya Rp 3,5 miliar," ujar Saryanto saat ditemui di Lanal Palembang, Selasa (16/4/2019).

Penangkapan kapal milik jaringan penyelundupan lobster diduga akan dibawa ke Singapura tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan Patroli Rutin.

Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02

"Orang yang menyelundupkan melarikan diri sehingga hanya diamankan kapal speed milik para penyelundup dan barang bukti lobster yang akan diselundupkan. Adapun barang bukti sudah kita serahkan ke Dinas Perikanan Jambi dan besok akan dilepaskan," jelasnya.

Menurut Saryanto, penangkapan jaringan penyelundup lobster ini baru pertama kali ditangkap di wilayah hukum Palembang dan Jambi.

Penangkapan baby lobster di wilayah perairan Jambi yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan TNI Angkatan Laut, Lanal Palembang, Selasa (16/4/2019). (Istimewa)

Dia mensinyalir jaringan penyelundup sudah sering melakukan penyelundupan dan barang bukti bukan berasal dari wilayah Jambi ataupun Palembang.

Adapun baby lobster tersebut ditemukan di dalam 10 box Styrofoam di mana dalam 1 box berisi 20 plastik yang berisikan lobster hidup.

"Masih dalam pengembangan kita masih mencari tahu siapa pemilik kapal tersebut. Tentu akan kita cari siapa pemilik kapalnya. Barang bukti sudah diamankan, kapal ditinggalkan," kata Saryanto.

Baca: Berburu Promo di Hari Pencoblosan: Kompas Gramedia, Bioskop, Taman Hiburan hingga Gerai Makan Minum

"Akhir-akhir ini marak penyelundupan baby lobster di wilayah Jambi dan Palembang yang tujuannya ke luar negeri ini penangkapan pertama baby lobster, dan lobster ini tidak ada di wilayah Palembang dan Jambi diperkirakan dari wilayah luar," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan tidak ada dokumen yang ditemukan di kapal, hanya ada speedboad tanpa nama diperkirakan ada dua orang pelaku yang melarikan diri.

Rencananya lobster yang sudah diserahkan ke dinas Perikanan Jambi itu akan diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Kepulauan Natuna untuk dilepas.

"Nantinya baby lobster itu akan dilepas di perairan Natuna dan dilepaskan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Anggota TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 3,5 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini