TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sekitar 19 ribu suara warga binaan atau narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Sumut kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Dewa Putu Gede mengatakan, dari 34.644 orang jumlah warga binaan yang ditampung di 39 UPT di Sumut hanya 15.268 orang yang mengikuti Pemilu hari ini.
"Kasihan sebenarnya. Kemarin kami sudah rapat dengan Komnas HAM, sehingga di periode berikutnya ada langkah lain yang harus diambil," katanya, Rabu (17/4/2019).
Selain kehilangan hak suara, permasalah lain menimpa Pemasyarakatan adalah keterlambatan kertas suara.
Baca: Mencoblos di TPS 02 Gondangdia, Titiek Soeharto Keluhkan Bahan Dasar Kotak Suara
Baca: Tak Bisa Memilih Sejumlah WNI di Apartemen Kalibata City Buat Petisi
"Dari keseluruhan sudah pasti banyak kendala yang dihadapi, mulai dari kertas suara di kabupaten/kota yang sampai tadi belum masuk sama sekali," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung ketidaksinkronan data awal dengan data akhir.
Menurutnya, di Lapas Klas IA Tanjunggusta terjadi keanehan data saat pembagian A5, ada sekitar 600 nama yang tidak valid.
Artinya, dari jumlah data tersebut didapati beberapa nama dari luar lapas.
"Mudah-mudahan periode berikutnya ada langkah lain yang harus diambil, sehingga hak memilih warga binaan tidak hilang," jelasnya. (Azis Husein Hasibuan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 19 Ribu Orang Narapidana di Sumut Tak Bisa Gunakan Hak Pilih,