TRIBUNNEWS.COM, MERANTI - Seorang pria berinisial AA diamankan pihak berwajib karena hendak melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (17/4/2019).
Pria tersebut awalnya diamankan di Kantor Lurah Selatpanjang Barat, Kepulauan Meranti karena ketahuan oleh pihak Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bernama Fahrizal di TPS 16 jalan Terubuk, Kepulauan Meranti.
Pria tersebut sebelumnya telah melakukan pencoblosan menggunakan undangan atas nama orang lain di TPS 7.
Setelah itu AA berhasil melakukan pencoblosan dan akan melakukan pencoblosan kembali di TPS 16.
Baca: Tepati Janji Unggah Potret Ini Selesai Nyoblos Pemilu 2019, Nicholas Saputra Ramai Diperbincangkan
Baca: BREAKING NEWS - Menolak Disuruh Celupkan Jari ke Tinta, Pemilih di Kota Blitar Lukai Petugas KPPS
Informasi yang berhasil dihimpun, AA melakukan pencoblosan di TPS 7 atas suruhan orang lain dengan bayaran sejumlah uang.
"Dia di suruh, ngakunya dibayar uang 50 ribu (rupiah). ungkapnya.
Dengan bayaran uang tersebut AA juga diminta untuk mencoblos calon pasangan tertentu yang berkontestasi di Pemilu 2019.
Sampai berita ini ditulis AA sedang menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.
Terlihat dalam pemeriksaan dirinsnya didampingi oleh sang ayah selama pemeriksaan.(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)