Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar dan tim Resmob Polda Sulsel menembak tersangka pembunuhan, Indra Anugrah Saputra (20) warga Jl Nipa-nipa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (19/4/2019) subuh.
Indra Anugrah Saputra enam kali ditembak tim Resmob dan Jatanras Polrestabes karena melawan.
"Iya betul, yang bersangkutan ini melawan dan terpalsa kita ambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Indra ditembak karena melawan petugas saat pengembangan, enam peluru polisi pun bersarang di tubuhnya, tiga peluru pada kaki kiri, dan tiga peluru lainnya pada kaki kanan.
AKBP Indratmoko menyebutkan, tersangka Indra Anugrah Saputra merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap perempuan, Rosalina Komala Sari (18), Kamis (11/4/2019).
Baca: Prabowo Deklarasi Kemenangan, Sandiaga Diam, Hanya Sesekali Bertepuk Tangan dan Mengangkat Jari
Indra Saputra ditangkap tim Reskrim unit Jatanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel, di Jl Barukang Utara, Kecamatan Tallo, Kamis (18/4/2019) pukul 23.00 Wita.
"Pelaku ditangkap berdasar pada laporan polisi (LP / 184 / IV / 2019 / Polrestabes Makassar / Sek. Panakukang), terkait itu kasus pembunuhan," jelas AKBP Indratmoko.
Selain mengamankan pelaku, tim Resmob dan Jatanras juga mengamankan barang bukti ponsel Oppo F5 milik korban, motor Yamaha Mio milik korban dan hp Oppo pelaku.
Seperti diketahui, korban Rosalina alias Ocha diduga dibunuh oleh Indra dengan 27 sampai 31 tusukan di tubuhnya.
Kejadian pembunuhan berlangsung di kamar 209, Hotel Benhil, Toddopuli.